2 Warga Gugat Syarat Partai Politik untuk Calon DPR-DPRD ke Mahkamah Konstitusi

1 week ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
2 Warga Gugat Syarat Partai Politik untuk Calon DPR-DPRD ke Mahkamah Konstitusi ilustrasi.(MI)

DUA warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat keanggotaan partai politik bagi calon anggota DPR dan DPRD. Mereka menilai ketentuan tersebut membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam lembaga perwakilan rakyat.

Permohonan pengujian materiil itu diajukan Yudi Syamhudi Suyuti sebagai Pemohon I dan Adrianne Thaliandra sebagai Pemohon II terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Yudi menjelaskan, permohonan ini dimungkinkan meskipun norma yang sama pernah diuji sebelumnya, karena terdapat dasar dan argumentasi baru.

“Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali permohonan pengujian materiil sepanjang terdapat alasan atau dasar pengujian yang berbeda,” kata Yudi membacakan permohonan Nomor 43/PUU-XXIV/2026.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu, yang mensyaratkan keanggotaan partai politik bagi calon anggota DPR dan DPRD, telah melampaui batas konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Dengan adanya huruf n ini, menurut Pemohon, menjadi hambatan terjadinya penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan golongan rakyat atau kelompok masyarakat yang bukan anggota partai politik,” ujar Yudi dalam persidangan.

Menurut para Pemohon, kewajiban menjadi anggota partai politik membatasi hak warga negara untuk mewakili kepentingan rakyat secara langsung. Mereka menilai sistem perwakilan yang sepenuhnya berbasis partai berpotensi mengurangi keterwakilan masyarakat secara luas.

Selain argumentasi konstitusional, para Pemohon juga menyampaikan alasan sosiologis dan politis. Mereka merujuk pada sejarah pembentukan lembaga perwakilan rakyat, perkembangan demokrasi, serta kondisi sosial politik terkini. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan Fraksi Rakyat sebagai bentuk perwakilan masyarakat di luar partai politik.

Para Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas.

Di hadapan majelis hakim, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap permohonan tersebut. Ia meminta para Pemohon memperbaiki sistematika dan fokus permohonan agar sesuai dengan standar Peraturan MK.

“Permohonan 40/PUU-XXIV/2026 sudah sesuai dengan standar PMK 7 Tahun 2025. Sementara kalau 43 masih kurang pas. Cara menyusunnya bisa ambil contoh dari 40. Kemudian, kalau memang yang diuji hanya huruf n, ya fokuskan di situ saja supaya sesuai dengan petitumnya,” tegas Guntur. (Dev/P-3)

Read Entire Article