
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR menyepakati persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara (minerba) dilakukan setiap tahun.
Saat ini, RKAB yang diajukan pertambangan minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
"Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand," kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Rabu (2/7).
Komisi XII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan kembali persetujuan RKAB menjadi 1 tahun karena ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Hal ini mengakibatkan kondisi kelebihan pasokan (oversupply) di pasar sehingga harga komoditas pun anjlok di pasaran, terutama batu bara dan nikel di mana Indonesia menjadi produsen utama global.
Merespons hal tersebut, Bahlil juga mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar. Dia mencontohkan komoditas batu bara yang harganya sedang anjlok.
"Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, saya mengatakan ini jor-joran akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," tegas Bahlil.
Harga yang jatuh tersebut, lanjut Bahlil, menyebabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun. Selain batu bara, hal serupa juga terjadi di komoditas nikel hingga bauksit.
Dengan begitu, dia pun mengapresiasi usulan Komisi XII DPR untuk mengubah persetujuan RKAB menjadi 1 tahun dalam rangka melakukan penataan kembali terhadap tata niaga minerba, namun dengan catatan pengusaha tidak memprotesnya sebagai upaya pemangkasan produksi.
"Mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun supaya kita harus tahu antara kebutuhan dalam negeri, luar negeri, dan produksi," tandas Bahlil.