
MANTAN Ketua DPR RI Setyo Novanto satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini. Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan Setyo Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapat pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. Putusan PK tersebut memangkas hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali menjelaskan, remisi diberikan dalam dua kategori, yakni remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Tercatat 17.982 narapidana memperoleh RU I dan 457 orang mendapat RU II, dengan 344 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 19.414 narapidana, terdiri atas RD I (18.603 orang), RD II (339 orang), RD pidana denda I (446 orang), dan RD pidana denda II (26 orang). Dari penerima RD II, 233 narapidana langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain narapidana, sebanyak 200 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP), yang terdiri dari 102 anak menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Sebagian di antaranya langsung bebas bertepatan dengan momentum kemerdekaan,” terangnya.
Untuk diketahui, data per 17 Agustus 2025 menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jabar mencapai 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara anak binaan tercatat sebanyak 169 orang. Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta regulasi terkait lainnya. Dengan pemberian tahun ini, total 18.095 narapidana tercatat menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 orang langsung bebas setelah memperoleh kedua jenis remisi tersebut.
Kusnali menambahkan, terkait dengan remisi bebas bersyarat yang diterima Novanto, kini dia sudah bisa menghirup udara bebas, dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.
“Meski sudah meninggalkan LP Sukamiskin Kota Bandung, Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia masih diwajibkan untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai aturan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Kasus Korupsi e-KTP
Untuk diketahui jejak kasus korupsi e-KTP, Nama Setya Novanto sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Pada tahun 2018, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya sudah dititipkan ke KPK.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa tahanan berakhir. Namun, putusan PK pada Juli 2025 mengubah vonis tersebut, memangkas hukuman tambahan pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun saja.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Bebasnya Setya Novanto melalui jalur PK dan pembebasan bersyarat dipastikan menimbulkan beragam reaksi publik. Mengingat, kasus korupsi e-KTP pernah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia dengan kerugian negara yang fantastis.
Di sisi lain, pembebasan ini menegaskan kembali bahwa mekanisme hukum tetap membuka ruang bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman, selama memenuhi syarat normatif yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. (AN/E-4)