
KOMISI III DPR diminta segera membentuk panjasus kasus dugaan suap dengan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. DPR juga didorong segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait adanya kasus dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan dalam perkara ini.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan permintaan resmi itu dengan bersurat kepada Ketua Komisi III Habiburokhman pada 23 Juli 2025. Pihaknya meminta Panjasus memanggil para pihak yang terpisah menjadi beberapa klaster.
Koordinator Kosmak Ronald Loblobly menjelaskan klaster pertama ialah terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Companies (SGC) melawan Marubeni Corporation (MC). Kedua, klaster terduga penerima suap dari Mahkamah Agung.
Makelar Kasus?
Ketiga, klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
”Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik," ujar Ronald, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut dia, apabila kasus ini dibiarkan, hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
"Harus dimulai pembersihan mafia hukum," tegas dia.
Awal Pemeriksaan?
Menurut Ronald, pada tahap awal pemeriksaan, Panjasus Kasus Zarof Ricar harus mendalami terlebih dahulu dugaan penggelapan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai mata uang asing yang didalilkan penyidik Kejaksaan Agung hanya Rp920 miliar dan 51 kg emas. Barang bukti itu disita dalam penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di persidangan pada Senin, 28 April 2025, menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 triliun. Bahkan informasi terkini jumlah uang yang disita diduga sejatinya mencapai Rp1,6 triliun, berdasarkan Berita Acara Penyitaan.
Terima Suap?
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Oktober 2024, Zarof Ricar juga telah mengakui menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari SGC, melalui melalui salah seorang pemiliknya. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan SGC dalam perkara perdata melawan MC dkk di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Pengakuan tersebut kembali diulangi Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Usai Zarof Ricar mengaku disuap SGC pada Oktober 2024, tidak ada penggeledahan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang relevan.
“Keganjilan lain, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya, dan istrinya,” ujar Ronald.
Sebar Uang?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya pemberian uang dari dua bos PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, kepada Zarof Ricar. Kedua orang itu sudah dicegah ke luar negeri.
"Terindikasi menurut Zarof pihak yang memberikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata SGC melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Namun, dua bos Sugar Group itu masih berstatus sebagai saksi.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.
Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (Cah/P-3)