Hakim Agung Gazalba Saleh disebut pernah membeli rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar. Pembayaran pembelian rumah dilakukan Gazalba menggunakan uang tunai.
Hal ini terungkap dalam keterangan penjual rumah, Mochammad Kharazzi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8).
"Berapa jadinya deal-nya?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Untuk rumahnya itu di Rp 7,5 miliar," jawab Kharazzi.
"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah? Atau sekaligus?" tanya Fahzal lagi.
"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," balas Kharazzi.
"Rp 7,5 M tunai, Pak?" cecar Fahzal mempertegas.
"Iya, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
Kharazzi menuturkan, pembayaran sebesar Rp 3 miliar dilakukan menggunakan dengan uang rupiah. Uang itu dibawa menggunakan koper untuk disetorkan ke bank di kawasan Cut Meutia, Jakarta.
"Saudara ketemu face to face, artinya ketemu muka dengan muka dengan Pak Gazalba?" tanya Fahzal.
"Benar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Ketemu, terus mau transaksi. Pak Gazalba sendiri atau ditemani oleh orang lain?" cecar Fahzal.
"Sendiri, Yang Mulia," balas Kharazzi.
"Bawa apa Beliau itu, Pak?" tanya Fahzal lagi.
"Bawa mobil," ungkap Kharazzi.
"Apa mobilnya?" cecar Fahzal.
"Camry, Yang Mulia," jelas Kharazzi.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas enggak?" tanya Fahzal.
<...