KPU mengikuti saran dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah pada masa perpanjangan pada daerah-daerah yang dinilai bermasalah.
Anggota KPU, August Mellaz, menyebut permasalahan pada masa perpanjangan waktu pendaftaran 2-4 September yang bermasalah adalah karena tidak memberikan status pada bakal calon yang ditolak pada saat mendaftar.
Saat itu, KPU memperpanjang pendaftaran bagi daerah yang baru diisi oleh satu pasangan calon atau calon tunggal.
“Pada saat 2-4 September lalu, kalau misalnya ada pasangan calon ataupun partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur di pasal 135 (putusan MK) dan kemudian pada saat proses pendaftaran di lapangan itu tidak diberikan status apa pun,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/9).
Salah satu daerah yang disorot di RDP itu adalah Tapanuli Tengah. Anggota DPR fraksi PDIP, dalam rapat tersebut protes kepada KPU lantaran dirinya tidak diberikan status apa pun saat mendaftar calon kepala daerah.
Mellaz mengatakan, proses pembukaan pendaftaran bagi daerah yang bermasalah dimulai sejak 12 hingga 14 September.
“Sampai misalnya tadi 12 sampai 14 (September) karena ada tenggat waktu tanggal 15, kami juga harus lakukan tahapan yang lain,” ujarnya.
Dalam RDP Komisi II yang digelar Selasa (10/9) Masinton menyebut, PDIP mengutus dirinya buat maju di Pilbup Tapanuli Tengah demi menghindari calon tunggal. Ia berpasangan dengan Mahfud Efendi. Akan tetapi, pendaftaran dirinya ditolak oleh KPU.
"Kemudian datang paslon kebetulan oleh partai saya, saya ditugaskan ke sana, yang buka undangan KPU betul? Yang mendaftar itu kita. Dalam proses pendaftaran tidak diterima, ini jadi catatan. Alasannya apa? Silon katanya," kata Masinton.
Masinton lantas mencoba melengkapi berkas pendaftaran. Namun lagi-lagi pendaftaran dirinya ditolak KPU Tapanuli Tengah dengan alasan Silon.
"Kemudian kita sudah datang fisik, lengkap dengan berkas syarat, selalu alasan Silon, pokok e," ucap Masinton.