Ramallah (ANTARA) - Palestina mendesak Badan Kebudayaan dan Pendidikan PBB (UNESCO) untuk mengambil tanggung jawab dalam melindungi situs-situs arkeologi Palestina dari pencurian oleh Israel.
Dalam sebuah pernyataan, pada Kamis, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan Israel mengklasifikasikan 63 situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sebagai warisan Israel sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan perjanjian yang telah ditandatangani.”
“Ini merupakan bagian dari ideologi kolonial pemerintahan pendudukan yang bertujuan memperdalam aneksasi Tepi Barat secara bertahap, mengubah landmark dan identitasnya, serta memaksakan fitur-fitur baru terhadap geografi dan realitas demografis,” kata pernyataan itu.
Kementerian tersebut menggambarkan perebutan situs-situs tersebut sebagai salah satu aksi perompakan dan pencurian terbesar tanah Palestina untuk tujuan pemukiman murni dengan dalih palsu tanpa bukti sejarah maupun dokumentasi yang mendukungnya.
“Ini adalah kejahatan terbuka berupa pemalsuan sejarah dan masa kini,” tambahnya.
Baca juga: PBB: Permukiman baru di Tepi Barat ancam kehidupan warga Palestina
Kementerian menyerukan komunitas internasional, khususnya UNESCO, untuk segera mengungkap kejahatan ini dan melawan narasi Israel yang berupaya mengkonsolidasikan kehadiran pemukim ilegal serta menguasai situs-situs tersebut, yang banyak di antaranya berada di tengah-tengah kota Palestina.
Tindakan Israel tersebut, menurut kementerian, “melemahkan kemungkinan berdirinya negara Palestina secara nyata, sekaligus menghapus dan mengubah identitas situs-situs warisan
Pada Rabu (20/8), Applied Research Institute-Jerusalem, sebuah lembaga swadaya masyarakat Palestina, melaporkan militer Israel telah menyatakan 63 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai “situs warisan Israel.”
Menurut lembaga tersebut, Israel telah mengklasifikasikan lebih dari 2.400 situs Palestina di Tepi Barat yang diduduki sebagai situs warisan Israel.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya serangan militer Israel di Tepi Barat, yang telah menewaskan sedikitnya 1.015 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 orang sejak Oktober 2023.
Sebelumnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal dan mendesak evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur .
Sumber: Anadolu
Baca juga: Gaza dikepung bencana, Israel memulai tindakan awal serangan darat
Baca juga: Mesir tolak konsep "Israel Raya", tegaskan Palestina tak akan dipindah
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.