Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menegaskan perihal rencana pemerintah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2026 mendatang.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dia menjelaskan rencana tersebut bukan terkait penyesuaian tarif iuran kepada masyarakat. Melainkan untuk mendukung perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kenaikan anggarannya ada. Bukan tarifnya, perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Luky kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kenaikan justru terjadi di sisi anggaran kesehatan secara keseluruhan. Adapun tambahan anggaran tersebut tercatat dalam pos belanja fungsi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.
"Iya, fungsi kesehatan. Kenaikan anggarannya ada," tegasnya lagi.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 pun juga dijelaskan bahwa anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Angka ini melonjak 15,8% dibanding outlook 2025 sebesar Rp210,6 triliun.
Dari total alokasi tersebut, Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar dialokasikan bagi subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat, sekaligus memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," kata bendahara negara tersebut.
"Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," kata Sri Mulyani.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 14 Juni 2025