WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan praktik ini sangat merugikan para buruh. "Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Noel diduga membiarkan praktik pemerasan dilakukan oleh para tersangka lain, bahkan turut menerima sejumlah uang. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ironisnya, status tersangka ini sangat kontras terhadap sikap keras yang pernah Noel tunjukkan soal korupsi. Jauh sebelum terjerat kasus ini, ia tercatat beberapa kali menyuarakan wacana hukuman mati bagi pejabat korup.
Pada 4 Februari 2021, melalui akun X-nya, @wamenoel98, ia mengumumkan telah menandatangani pakta integritas dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia saat itu, Benny Ramdani. Pakta tersebut berisi komitmennya untuk dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi.
Gagasan serupa pernah ia lontarkan pada 2020 di tengah isu perombakan kabinet pemerintahan Joko Widodo. Ketika itu, sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania Nusantara, Noel menyatakan sedang mencari figur menteri yang berkomitmen terhadap antikorupsi. "Dicari! Menteri super dan siap dihukum mati jika melakukan korupsi," ujarnya saat itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Romli, mengungkit pernyataan-pernyataan lawas Noel tersebut. Ia secara terbuka menantang komitmen Noel atas ucapannya sendiri. "Saya sekadar mengingatkan, apa Immanuel siap dihukum mati sesuai dengan pernyataannya?" kata Guntur melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Guntur menyebutkan dugaan korupsi yang menjerat Noel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pemerintah. Menurut dia, tindakan tersebut sangat berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu ditekankan oleh Prabowo Subianto.
Sambil menyatakan keyakinan bahwa Noel memiliki jiwa kesatria untuk menepati janji, Guntur kembali melontarkan pertanyaannya. "Jadi, apa sudah siap dihukum mati sebagaimana yang pernah disampaikan?" ucapnya.