Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan perubahan usia minimal bagi masyarakat yang hendak mendaftar haji. Dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Haji, anggota DPR mengusulkan anak berusia sembilan tahun sebaiknya bisa mulai mendaftar haji.
"Tentang umur, batasannya belum diputuskan. Tapi dengan undang-undang yang sudah ada itu kan minimal 18 tahun," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015, usia paling muda untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun. Namun, usia yang dianggap sanggup menunaikan haji secara mandiri adalah minimal 18 tahun.
Menurut Marwan, usulan perubahan batas usia itu layak dipertimbangkan dengan memperhitungkan masa tunggu haji di Indonesia. Ia mencontohkan, bila calon jemaah baru mendaftar pada usia 18 tahun, sementara masa tunggunya hingga 49 tahun, orang Indonesia baru bisa ke Makkah saat menginjak ikut 67 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, di usia tersebut sudah tidak lagi dalam kondisi prima untuk menunaikan rukun Islam kelima. "Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah bisa dikatakan di ambang bahaya," kata Marwan.
Apalagi, dia memprediksi bahwa pemerintah Arab Saudi akan memperketat batasan umur calon jemaah berdasarkan evaluasi tingkat kematian yang relatif tinggi saat musim haji. "Nah, karena itu ada yang mengusulkan bahwa dengan prinsip syariat itu, seseorang yang sudah akil baligh boleh mendaftar," katanya. Akil baligh merupakan masa seseorang yang memasuki usia dewasa secara biologis dan dianggap telah berakal untuk memikul tanggung jawab hukum
Marwan menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji tidak menggunakan konsep akil baligh dalam penentuan pendaftaran calon jemaah haji. Mereka lebih menerapkan pada konteks mumayiz, yaitu masa di mana anak bisa membedakan antara hal yang bermanfaat atau berbahaya bagi dirinya.
Seorang anak biasanya memasuki masa mumayiz sejak 7 tahun. Marwan mengatakan, membuka beberapa kemungkinan mengenai batas minimal usia untuk mendaftar haji. "Mungkin saja (usia) 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," ujarnya.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang.
Pengesahan ini akan melegitimasi perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji per 2026. RUU Haji, menurut dia, penting untuk segera disahkan. Dia mengatakan bila terus diundur akan berbahaya bagi jemaah haji ke depannya. Sebab, negara nantinya tidak bisa memastikan siapa yang akan menyelenggarakan pelaksanaan ibadah haji 2026.