Mantan kades berinisial SS, di Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, periode 2016-2022.
Di mana dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa dengan total Rp 380 juta untuk dana kampanye pada Pilkades tahun 2022 lalu.
"Jadi kampanye pakai dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD dengan harapannya jika terpilih kembali maka dana itu bisa ditutupi," katanya, Jumat, 13 September 2024.
Akan tetapi, pada Pilkades 2022 lalu, SS tidak terpilih kembali sebagai kades. Penyimpangan dana ini sebelumnya juga menjadi temuan Inspektorat Ogan Ilir.
"Pelaku sebelumnya diminta Inspektorat untuk mengembalikan dana dengan tempo 60 hari. Tapi tidak bisa dilakukan sehingga kami lakukan tindakan hukum," jelasnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan SS juga diketahui tersandung kasus hukum lainnya, yakni terkait pemalsuan di Kabupaten Muara Enim, serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," katanya.