Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso bakal merevisi aturan minyak goreng subsidi yaitu Minyakita. Revisi aturan ini, menurut dia, diperlukan untuk menyelesaikan persoalan penjualan minyak kita yang masih mahal karena di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kita lagi persiapkan perubahan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan). Jadi tata kelola, tata laksana, distribusinya, kita panggil dulu stakeholders nasional, Coba jaringan pasokan seperti apa," kata Budi Santoso, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).
Namun Budi Santoso tidak membeberkan detail perubahan apa yang akan dilakukan.
Wacana revisi aturan Minyakita itu sudah dilontarkan sejak Maret 2025 lalu, namun belum terealisasi. Saat itu pemerintah ingin mengkaji lebih lanjut terkait proses distribusi, hingga Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakkita.
Saat ini HET minyak kita sudah mencapai Rp 15.700 per liter. Mengutip data Pantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, (20/8/2025), rata-rata harga minyak kita di kawasan Jara Barat Rp 16.800 per liter, DKI Jakarta RP 15.900 per liter, Banten Rp 16.600 per liter, Jawa Tengah Rp 16.200 per liter, Jawa Timur RP 16.000 per liter.
Sementara disparitas harga tertinggi terjadi di kawasan Nusa Tenggara Timur Rp 18.700 per liter, Papua Tengah Rp 20.300 per liter, Maluku Rp 17.600 per liter, dan Gorontalo Rp 17.500 per liter.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minyakita Laku Keras-Sering Habis di Pasaran, Zulhas Ungkap Alasannya