Bogor -
Komplotan perampok melukai satu keluarga di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria berinisial HS (26) yang menjadi kepala keluarga tewas usai dianiaya para pelaku, sementara istri, anak, dan ibunya terluka.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu, 18 September 2024. Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap yaitu ID, S, C, dan O. Aksi perampokan ini didalami oleh pria inisial D yang merupakan teman korban. Berikut rangkumannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan keempat pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka terancam hukuman mati atas perampokan yang disertai pembunuhan tersebut.
"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu diancam paling lama 15 tahun," kata Adhimas, Senin (23/9).
Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.
Dipicu Utang Gadai Mobil
Polisi mengungkap motif perampok sadis yang menewaskan HS ini. Mulanya, otak perampokan, yaitu D, menggadaikan mobilnya ke korban.
"Mobil salah satu barang bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (21/9).
Kemudian, korban HS mendesak D untuk membayar utang barang yang digadaikan tersebut. Karena tak mampu bayar, muncul niat D untuk melancarkan aksi perampokan sadisnya itu.
"Namun, karena desakan, korban HS selalu menagih dan tersangka D tidak mampu membayar, timbullah niat untuk melakukan tindak kejahatan itu. Dengan tujuan utamanya mengambil barang-barang berharga milik korban," terangnya.
Baca di halaman selanjutnya: direncanakan....