Liputan6.com, Jakarta Nasib musisi senior Fariz RM terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika akan diputuskan pada 4 September 2025, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perkara itu Fariz RM dituntut 6 tahun dan denda Rp800 juta.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM tetap pada argumennya bahwa kliennya hanyalah pengguna dan bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ia menyebut Fariz RM adalah korban penyalahgunaan zat adiktif yang perlu direhabilitasi.
"Kita tetap mempertahankan argumen di pledoi di mana Fariz RM itu bukan pengedar, tapi pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga harus direhabilitasi," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
"Tuntutan dari jaksa 6 tahun penjara, tapi harapan dari kita dituntut lepas atau dibebaskan tapi direhabilitasi, begitu," Deolipa Yumara menambahkan.
Melihat dinamika persidangan dan argumen dari kedua pihak, Deolipa menilai peluang vonis hukuman penjara dan rehabilitasi sama kuat. Tapi ia enggan berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan semua pada pertimbangan majelis hakim.
Ia menjawab singkat saat ditanya mengenai peluang vonis Fariz RM antara kurungan badan dan rehabilitasi, "50-50 persen."
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan penyanyi Fariz RM sebagai tersangka usai dinyatakan positif menggunakan narkoba. Fariz RM ditangkap bersama satu orang lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Sudah Pasrah: Dihukum Boleh, Direhab Boleh
Terlepas apa pun putusan yang akan dijatuhkan nanti, Deolipa menyatakan bahwa kliennya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
"Ya nggak apa-apa, karena Fariz RM juga sudah pasrah kan. Dihukum boleh, direhab boleh. Harapannya tetap direhab, tapi kalau dihukum pun dia berpasrah sama Tuhan sama proses hukum yang sedang berjalan," kata Deolipa.
Harapan Fariz RM
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus lalu, dibacakan duplik sang musisi atas penolakan JPU terhadap pledoi atau nota pembelaannya.
Fariz RM menyampaikan harapan agar dapat kesempatan menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba, guna mengobati ketergantungan pada barang haram tersebut. Ia juga percaya proses hukum yang sedang dihadapi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara yang memiliki hukum yang jelas dan pasti buat warga negaranya. Terutama warga negara yang baik seperti saya yang membayar pajak yang baik," ujar Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi. Tentu saja itu harapan saya," Fariz RM menambahkan.
Ikhlas Terima Konsekuensi
Kendati demikian, Fariz RM menerima segala konsekuensi atas putusan yang nanti diberikan Majelis Hakim. Ia meyakini, hukuman yang akan dihadapi merupakan kesempatan intropeksi diri agar menjadi pribadi lebih baik lagi.
"Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa Taala kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas," Fariz RM membeberkan.