Jadi intinya...
- Anugerah LSF 2025 dijadwalkan ulang dari 7 September 2025.
- Penjadwalan ulang karena dinamika sosial dan kenyamanan tamu undangan.
- LSF meminta maaf dan akan umumkan jadwal baru segera.
Liputan6.com, Jakarta Malam Anugerah Lembaga Sensor Film atau Anugerah LSF 2025, yang semula dijadwalkan Minggu, 7 September 2025, di Studio 5 Indosiar, Jakarta, dijadwalkan ulang. Keputusan ini dibuat disertai alasan kuat.
Ketua LSF Naswardi mengabarkan, penjadwalan ulang Anugerah Lembaga Sensor Film 2025 karena menimbang dinamika sosial kemasyarakatan, ketertiban, dan kenyamanan pelayanan terhadap tamu undangan.
“Jadwal terbaru Anugerah Lembaga Sensor Film 2025 akan segera kami informasikan setelah mempertimbangkan kondisi yang lebih kondusif untuk mendukung terselenggaranya kegiatan dengan baik,“ katanya.
Seperti diketahui, Anugerah LSF 2025 di Jakarta merupakan penyelenggaraan kali kelima. Tahun ini, Anugerah Lembaga Sensor Film mengusung tema “Suar Ragam Layar untuk Indonesia.”
Suar Ragam Layar untuk Indonesia
“Suar Ragam Layar untuk Indonesia” bermakna dari beragam layar yang ada di Tanah Air, LSF berusaha hadir menjadi suar panduan bagi semua kalangan. Ini menggarisbawahi peran LSF untuk masyarakat Indonesia.
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Rabu (3/9/2025), Naswardi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat perubahan jadwal Anugerah Lembaga Sensor Film 2025.
Mempertimbangkan Dinamika Sosial
“Dengan segala kerendahan hati, kami berharap dukungan dari Bapak dan Ibu dalam penyelenggaraan Malam Anugerah LSF mendatang,“ Naswardi menambahkan. Pengumuman serupa juga diunggah di akun Instagram terverifikasi LSF, hari ini.
“Mempertimbangkan dinamika sosial saat ini, maka acara malam Anugerah LSF 2025. yang semula akan diselenggarakan pada 7 September 2025 di @indosiar akan kami jadwalkan ulang. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat perubahan ini,” pihak LSF mengabarkan.
Penyensoran Film
LSF RI adalah lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Penyensoran film merupakan amanat Pasal 57 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana tiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapat Surat Tanda Lulus Sensor dari LSF.
Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi