Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara merespons video viral pembuangan sampah liar di wilayah penyimpanan kereta barang dan rel kereta api di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Satuan Pelaksana (Satpel) lingkungan hidup Kecamatan Pademangan berkoordinasi dengan pihak PT KAI Stasiun Tanjung Priok, mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan sampah liar tersebut.
"Telah dilakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di lokasi yang dimaksud oleh pengamanan dan ketertiban PT KAI," demikian seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Senin (5/8).
Pembersihan dilakukan tim Satpel Kecamatan Pademangan dan Tanjung Priok, PPSU Kelurahan Pademangan Timur dan Pademangan Barat, serta Satpol PP Kecamatan Pademangan.
"Tim akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai lokasi lain yang dimaksud pada laporan tersebut mengingat terdapat beberapa jalur KA yaitu arah Priok dan arah Kota yang berbatasan dengan Kecamatan Kemayoran," jelasnya.
Petugas juga telah memasang spanduk imbauan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan kelurahan setempat.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan, Satpol PP sekitar, serta PT KAI, untuk menyusun mekanisme pengawasan dan penanganan lebih lanjut," tutupnya.
Sebuah video yang memperlihatkan warga di pinggir rel kereta membuang sampah di gerbong kereta barang yang sedang melaju viral di media sosial.
Warga beralasan, sampah tersebut dibuang di sana karena tak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.
Selain itu, warga membuang sampah di gerbong kereta yang kosong dengan anggapan sampah-sampah itu akan ikut diangkut bersamaan dengan kereta yang lewat.
Warga membuang sampah ke gerbong kereta barang yang melaju bukan sesuatu yang baru. Hal ini sudah berlangsung lama, namun belakangan, setelah video viral, warga sudah berhenti membuang sampah di kereta barang.
Terkait hal itu, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba mengingatkan, tindakan tersebut berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Selain itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Dalam UU tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Ann...