Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, skema burden sharing yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto saat ini berbentuk pembagian tingkat bunga surat berharga negara (SBN), bukan penerbitannya (issuance).
"Yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga," ujar Airlangga dalam konferensi pers Road to Harbolnas 2025 di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan antara Kemenkeu dan BI tersebut bertujuan menekan beban fiskal pemerintah agar pendanaan program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat terealisasi.
Skema tersebut sebagai bagian dari kebijakan moneter ekspansif, yang mana BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Dana dari pembelian itu kemudian dialokasikan Kemenkeu untuk mendanai program ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Kemenkeu-BI menegaskan burden sharing terapkan prinsip berhati-hati
Beban bunga SBN ditanggung bersama oleh BI dan Kemenkeu melalui mekanisme burden sharing, masing-masing separuh.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sebelumnya menerangkan, pembagian beban bunga dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas.
“Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat,” ujar keduanya dalam pernyataan bersama di Jakarta.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Astacita terkait ekonomi kerakyatan.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.