
Apakah guru wajib punya NPWP? Pertanyaan ini banyak diajukan ketika melihat banyaknya guru yang beramai-ramai mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diambil dari buku Manfaat Dan Resiko Memiliki NPWP, Yustinus Prastowo (2009:6), NPWP adalah tanda pengenal atau identas bagi wajib pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Apakah Guru Wajib Punya NPWP? Ini Jawabannya

Sebelum mengetahui apakah guru wajib punya NPWP, pahami lebih dahulu pengertian wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Yang termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut.
Pekerja dengan penghasilan tetap
Pemilik usaha
Pekerja lepas
Wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya
Ahli waris dari warisan belum terbagi
Dengan demikian, guru yang termasuk pekerja dengan penghasilan tetap tentu wajib memiliki NPWP. Terutama jika memiliki penghasilan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi guru mengenai kepemilikan NPWP.
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.
Guru yang memiliki penghasilan dari gaji atau honorarium wajib memiliki NPWP jika penghasilannya melebihi PTKP.
NPWP digunakan untuk memantau dan mengatur kewajiban pajak seseorang, sehingga memiliki NPWP sangat penting bagi guru yang memiliki penghasilan yang signifikan.
Dalam praktiknya, guru yang memiliki NPWP dapat melakukan kewajiban pajaknya dengan lebih tertib dan transparan. Selain itu, memiliki NPWP juga dapat mempengaruhi kariernya sebagai guru.
Contohnya saat terjadinya fenomena guru yang berbondong-bondong mengajukan permohonan NPWP. Mereka mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3 Manfaat Memiliki NPWP

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang diperoleh wajib pajak dengan memiliki NPWP.
Wajib pajak yang memiliki NPWP dapat menghitung ulang pembayaran pajak, dan jika terdapat kelebihan pembayaran dapat dimintakan restitusi atau pembayaran kembali.
Tarif PPh pasal 21 lebih tinggi 20%, dan tarif PPh pasal 23 lebih tinggi 100% dapat dihindari dengan memiliki NPWP.
Wajib pajak dapat menjalankan transaksi yang mensyaratkan kepemilikan NPWP seperti pengajuan kredit, penjualan tanah, dan menjadi konsultan pajak.
Baca juga: Tutorial Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak
Apakah guru wajib punya NPWP? Ya, terutama guru yang mengikuti seleksi PPPK wajib memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.(DK)