Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar aset barang rampasan negara yang disita dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Amir awalnya memaparkan data terkait aset-aset yang disita Kejagung dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut di antaranya ribuan bidang tanah, kapal phinisi, puluhan unit kendaraan hingga uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Penyelesaian barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Amir dalam rapat tersebut, Rabu (20/8).
Adapun rincian aset yang disita terkait kasus tersebut yakni:
"Total aset barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah laku terjual senilai Rp5.662.012.769.542 [Rp 5,6 triliun]," ungkap dia.
Aset yang laku terjual itu terdiri dari 294 bidang tanah atau bangunan, 1 unit kapal Phinisi, 26 unit mobil, 5 unit motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.
"Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang terjual, kemudian saham sebanyak 67.091.258.792 lembar, dan Reksa Dana sebanyak 989.709.959 miliar unit," jelasnya.
Kemudian, Amir menyebut, BPA juga telah melakukan perampasan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina.
Aset tersebut yakni terdiri atas:
"Yang merupakan entitas bisnis berupa terminal kilang PT Orbit Terminal Merak, distributor minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian Barat," ungkapnya.
"Nah, karena ini merupakan proses strategis, maka untuk tidak terjadinya hambatan dalam hal distribusi minyak, maka pengelolaan kami serahkan kepada PT Patra Niaga," jelas dia.
Selain itu, Amir memaparkan pihaknya juga melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
"Untuk mobil mewah, pengelolaan kita serahkan kepada pihak swasta. Namun demikian, juga biaya cukup mahal yaitu untuk mobil mewah rata-rata sebulan satu mobil sebesar Rp 7 juta," ucap Amir.
"Kemudian untuk tas mewah kita tempatkan di ruang tertentu di Kejaksaan, dan juga 55 unit alat berat kami titipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," terangnya.