
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Langkah tersebut dinilai Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, sebagai tindakan yang sah dan sesuai prosedur demokrasi.
Maman menegaskan bahwa pemakzulan harus ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan lewat tekanan massa atau tindakan kekerasan.
“Prosesnya sudah tepat. Jangan sampai ada pejabat dijatuhkan melalui cara-cara anarkis. Mekanisme demokrasi harus dijalankan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8).
Ia juga menilai, jika Sudewo memutuskan mundur, langkah itu sah saja asalkan melalui mekanisme yang diatur hukum, bukan karena intimidasi atau aksi massa yang berujung ricuh.
“Dalam demokrasi, tak semestinya kekuasaan runtuh hanya karena dorongan people power. Semua harus sesuai koridor aturan,” tegas anggota Komisi VIII DPR tersebut.
Sesalkan Aksi Anarkis
Maman turut menyesalkan adanya demonstrasi yang menuntut Sudewo mundur namun berubah menjadi aksi anarkis. Menurutnya, aspirasi rakyat seharusnya menjadi energi positif bagi demokrasi, bukan memicu kekacauan.
“Jika perjuangan rakyat dibarengi anarki, semangat demokrasi yang sehat dan berdaulat justru tercoreng,” tambahnya.
Keputusan DPRD Pati
Dalam sidang paripurna mendadak yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, seluruh fraksi di DPRD Pati, termasuk Fraksi Gerindra yang merupakan partai asal Sudewo, sepakat membentuk pansus hak angket. Pansus ini akan mengusut dugaan pelanggaran dan kegaduhan yang ditimbulkan Bupati Sudewo, sebagai langkah awal menuju pemakzulan. (Z-10)