Petugas BBKSDA menyusun barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025).
Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 butir telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (Psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (Eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial.
Selain itu, barang bukti lain sebanyak 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari kering dan 700 kilogram kumbang kering tanpa dokumen resmi yang siap kirim ke Vietnam ditemukan dalam Ruko Kompleks Samon Golden City Batam milik seorang WNA Vietnam dengan status DPO.