Meteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga Ketua Amirul Hajj mengumumkan delegasi Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H /2025 M dan mulai bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi selama 20 hari mulai dari 29 Mei hingga 17 Juni 2025. Pembentukan dan pemberangkatan Amirul Hajj ini bertujuan membantu memberikan masukan dalam mengelola dan menata manajemen penyelenggaraan ibadah haji, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Amirul Hajj diharapkan dapat menyapa, menggali masukan dan berkomunikasi langsung dengan jamaah selama di Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar memberikan respons singkat atas penggeledahan Kantor Ditjen PHU Kemenag oleh KPK terkait kasus kuota tambahan haji. Ia menegaskan, proses penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.
"Kita serahkan ke KPK," ujarnya saat ditanya usai meluncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini juga menyampaikan komitmennya untuk membersihkan institusi Kemenag. Menurut dia, langkah KPK tersebut juga bisa disebut sebagai salah satu momentum untuk bersih-bersih Kemenag.
"Insya Allah..Insya Allah (momentum bersih-bersih Kemenag)," ucap Nasaruddin.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Ditjen PHU terkait penyelidikan kuota haji 2023–2024, serta menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Kemenag selama proses berlangsung.
"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.