Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.
"Hari ini sudah hadir empat saksi, sedang diperiksa tim," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus penipuan (fraud) PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.
Suyanto mengatakan empat orang yang diperiksa yakni Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures inisial MFR, RANR (Group Digital Strategi Telkom), Direktur Utama TaniHub inisial IAS dan istri IAS inisial DN.
Pihaknya mengatakan nantinya akan memeriksa setiap saksi secara bertahap dan kemungkinan akan ada pemanggilan hingga minggu depan.
Baca juga: Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub
"Minggu depan, ada lagi yang lain," ucapnya.
Dengan demikian, sejumlah saksi lainnya yang belum diperiksa yakni DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (Eksekutif senior/Vice Precident Finance MDI) dan ASE (Eksekutif senior/Vice Precident Bisnis Development MDI).
Lalu, AN (Investor Strategis/Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Komisaris BRI Ventures), dan YS (Direktur BRI Ventures).
Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.
"Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset," ucapnya.
Baca juga: OJK: Ada 254 panggilan masuk terkait Santara dan TaniFund
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).
Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI sebagai perusahaan rintisan (startup) bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.
Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.