MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jumlah laporan kasus perundungan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Indonesia sebanyak 2.920 pengaduan. Jumlah tersebut terhitung sejak Juli 2023 hingga 15 Agustus 2025.
Setelah diproses secara formal dan didukung dengan bukti, tercatat 733 kasus perundungan atau sekitar 25 persen dari total pengaduan. “Kami proses untuk memastikan mana yang hanya ngeluh-ngeluh, cengeng-cengeng saja, atau mana yang benar ada bukti-buktinya,” ujar Menteri Budi di acara seminar nasional tentang pencegahan perundungan, gratifikasi, korupsi dan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan di Aula Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jumlah perundungan terbanyak yaitu di rumah sakit Kementerian Kesehatan yaitu 433 kasus. Perundungan mahasiswa PPDS terbanyak di RS Kandou Menado sebanyak 84 kasus, menyusul RSHS Bandung (83), RSUP IGNG Ngoerah (43), RSUP dr. Sardjito (39), RSUP dr. Cipto Mangunkusumo (37), RSUP Moh. Hoesin Palembang (34), RSUP dr. Kariadi (30), RSUP H. Adam Malik (29), RSUP dr. M.Djamil (25), RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo (18). Kemudian di RSUP Persahabatan (5), RSJPD Harapan Kita (3), RS Orthopedi Soeharso (2), dan RS Mata Cicendo Bandung (1).
Dari 433 pengaduan perundungan di rumah sakit Kementerian Kesehatan, sebanyak 124 kasus selesai ditangani dan 98 orang yang terlibat dikenai sanksi. Di antaranya 10 orang direksi rumah sakit diberi teguran tertulis dan seorang pelaksana tugas direktur utama rumah sakit diberhentikan. Kemudian seorang dosen yang menjadi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diberhentikan, 3 mahasiswa PPDS dikembalikan ke fakultas kedokteran, 8 orang PPDS diskorsing, dan 49 PPDS mendapat teguran tertulis. Adapun 309 kasus lainnya dalam pemantauan.
Di tingkat rumah sakit umum daerah (RSUD) perundungan mahasiswa PPDS terbanyak di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh yaitu 31 kasus. Beberapa kasus yang banyak lainnya di RSUD Moewardi Surakarta (21), RSUD Saiful Anwar Malang (18), RSUD dr. Soetomo Surabaya (12), RSUD Arifin Ahmad Riau (9), dan RSUD Ulin Banjarmasin (5). Adapun di rumah sakit swasta tercatat 21 kasus perundungan mahasiswa PPDS, Puskesmas (3), RS TNI/Polri (2), dan klinik kesehatan swasta (1).
Kasus lainnya di rumah sakit kampus, terbanyak di RS Universitas Diponegoro Semarang (10), kemudian RS Universitas Kristen Indonesia, RSGM Universitas Airlangga, dan RS Universitas Airlangga masing-masing 3 kasus perundungan mahasiswa PPDS. Di RS Universitas Indonesia dan Universitas Hasanudin Makasar masing-masing 2 kasus. Adapun masing-masing 1 kasus tercatat di RS Universitas Sumatera Utara, RS Universitas Brawijaya, RSKGM Universitas Indonesia, RS Universitas Sriwijaya Palembbang, dan RS Universitas Andalas Padang.
Bentuk perundungan di 433 rumah sakit Kementerian Kesehatan yaitu fisik 43 kasus, verbal 186 kejadian, cyber bullying 3 kasus, dan yang paling banyak dikategorikan non-fisik dan non-verbal lainnya yaitu 340 kasus. Misalnya pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan (101), tugas jaga di luar batas wajar (72), penugasan untuk kepentingan pribadi senior atau konsulen (122), dan tindakan mengucilkan atau mengabaikan (43). “Dimintain uang kalau iuran buat nyanyi atau makan-makan itu nggak bullying, tapi kalau diminta uang sampai miliaran setahun itu bullying, kita ada batas-batas yang jelas ininya seperti apa,” kata Budi Gunadi.