
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengapresiasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh pemerintah. Namun, ia meminta agar rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) ditinjau ulang demi menjaga keberlangsungan layanan publik di daerah.
"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional," ujar Sultan dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/9).
Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak sekali masukan, permintaan dan aspirasi dari hampir semua daerah yang menyoal pengurangan alokasi dana TKD dalam nota APBN 2026.
DPD RI memahami pemerintah telah berpikir keras dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang Fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
"Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR Dan terutama Pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikan" tegasnya.
Menurut Sultan, pemotongan TKD dalam RAPBN 2026 berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah.
Mantan ketua HIPMI ini juga menambahkan, tanpa alokasi TKD yang memadai dikhawatirkan para kepala daerah akan mengambil kebijakan berisiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimis bahwa Saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026," ujarnya.
Diketahui, dalam nota Pertimbangannya DPD RI menegaskan bahwa RAPBN TA 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia.
DPD RI mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional.
DPD RI memandang kebijakan penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN TA 2026 sebesar -29,34% akan berdampak ke daerah khususnya akan mengurangi kemampuan daerah dalam layanan dasar. (P-4)