Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla(MI/Lina Herlina)
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
Dalam paparan lengkapnya, Hasman mengungkap fakta-fakta tentang kepengurusan Lippo dalam PT GMTD, serta menguak praktik eksekusi yang dinilai melenceng dari prosedur hukum dan diduga melibatkan oknum TNI aktif.
Dengan suara tegas, H. Hasman Usman membuka konferensi pers yang digelar sebagai respons atas pernyataan CEO Lippo Group James Riady. "Kami perlu meluruskan pernyataan yang menyesatkan publik," ujarnya di hadapan awak media. Ia menjelaskan bahwa klaim James Riady yang menyatakan GMTD merupakan badan milik pemerintah daerah adalah upaya pengalihan isu belaka.
"Faktanya, Lippo menguasai GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi dengan kepemilikan saham sebesar 32,5%, sementara tiga pemda hanya mengantongi total 26%. Ini jelas menunjukkan siapa pengendali sebenarnya," papar Hasman dengan datar.
Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan dengan menunjukkan jejak digital Lippo yang terlihat jelas dalam pengelolaan GMTD. "Dari susunan direksi yang diwarnai orang-orang Lippo, hingga dominasi merek seperti Siloam Hospitals dan Sekolah Dian Harapan di kawasan itu. Semua membuktikan kendali penuh grup konglomerasi ini," urainya.
Persoalan ini semakin rumit ketika Hasman mengungkap praktik eksekusi yang dinilai penuh kejanggalan. Dengan detail, ia memaparkan kronologi peristiwa pada Senin, 3 November 2025. "Yang mengejutkan, eksekusi tidak dilakukan di dalam lahan sengketa, melainkan dengan cara membobol tembok pagar kompleks di belakangnya. Pelaksana kemudian membacakan berita acara di lokasi yang salah tersebut."
Lebih mencengangkan lagi, dalam eksekusi itu terlihat jelas keterlibatan seorang perwira TNI aktif. "Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya hadir mendampingi proses ini. Kami mempertanyakan dasar hukum kehadiran beliau dalam sengketa perdata seperti ini," tandas Hasman.
Ia juga mengungkap ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan pernyataan resmi pihak pengadilan. Humas Pengadilan sendiri menyatakan bahwa yang dieksekusi bukan tanah milik PT Hadji Kalla. "Ini jelas kontradiksi yang perlu dipertanyakan," tukasnya.
Di sisi lain, Hasman menegaskan kepemilikan lahan oleh Keluarga Kalla telah melalui proses hukum yang berliku. "Klien kami telah membeli lahan ini dari ahli waris keturunan Raja Gowa sejak 1996. Kasus ini pernah digugat pihak lain dan telah dimenangkan oleh kami hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung."
Dengan nada prihatin, Hasman menyoroti potensi kerugian negara dalam kerja sama antara Lippo dan pemda. "Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto sendiri mengakui dampak ekonomis dari investasi ini sangat kecil. Pemprov Sulsel hanya menerima dividen Rp58 juta untuk tahun 2022. Sangat tidak sebanding dengan besarnya pengembangan kawasan," lanjutnya.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap semua ketidakberesan dalam kasus ini, termasuk melaporkan keterlibatan oknum TNI kepada institusi terkait. Klien kami, Bapak Jusuf Kalla, yang telah membeli lahan ini jauh sebelum menjadi wapres, merasa sangat dirugikan dengan praktik eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum ini," sambungnya.
Terpisah, Jusuf Kalla melalu jubirnya Husain Abdullah mengetahui adanya penyerobotan lahanmua, saat ada rencana untuk pembangunan kawasan property mixed use, yang dilanjutkan dengan pematangan lahan dan pagar proyek mulai 27 September 2025.
"Waktu itu muncul gangguan dari preman GMTD, lalu juga Kalla dapat informasi di lahan tersebut ternyata sudah dimohonkan eksekusi sejak 13 Agustus 2025. Dan ketahuan setelah mereka melakukan konstatering abal-abal di 13 oktober 2025," tutup Husain. (LN/E-4)

3 weeks ago
8





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395740/original/043806200_1761717150-Real_Madrid_s_Vinicius_Junior.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5394851/original/044174600_1761643032-WhatsApp_Image_2025-10-28_at_14.54.34.jpeg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4980759/original/086822200_1729941100-Screenshot_2024-10-25_110200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4927780/original/031179300_1724641094-AP24238628150205.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309385/original/047540200_1754624961-slaapwijsheid-nl-mHWmTL_EtLQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397617/original/081583900_1761812395-SADARI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332433/original/065200900_1756480162-WhatsApp_Image_2025-08-29_at_20.33.54.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398142/original/075984800_1761862383-000_82KJ663.jpg)