Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.
Terkait perkara narkotika, dia menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.
Dia menambahkan LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.
"Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Sri.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni didakwa edarkan narkotika di Rutan Salemba
Baca juga: PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring
Baca juga: Dirjenpas: Kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba di rutan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395740/original/043806200_1761717150-Real_Madrid_s_Vinicius_Junior.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5394851/original/044174600_1761643032-WhatsApp_Image_2025-10-28_at_14.54.34.jpeg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4980759/original/086822200_1729941100-Screenshot_2024-10-25_110200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4927780/original/031179300_1724641094-AP24238628150205.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309385/original/047540200_1754624961-slaapwijsheid-nl-mHWmTL_EtLQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397617/original/081583900_1761812395-SADARI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332433/original/065200900_1756480162-WhatsApp_Image_2025-08-29_at_20.33.54.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398142/original/075984800_1761862383-000_82KJ663.jpg)