Mengenal Batas Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga

3 weeks ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Mengenal Batas Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang.(Dok.Istimewa)

DI tengah perdebatan tentang batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat ini tengah menjadi sorotan. 

Lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini dirancang untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, satu pertanyaan mendasar kerap muncul, apakah keuangan LPEI dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, atau justru berdiri mandiri
sebagai badan hukum dengan kekayaan sendiri?

Menurut Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, LPEI memiliki karakter sui generis, badan hukum dengan sifat khusus yang tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme keuangan negara.

Dalam kajian hukumnya, Dian menegaskan bahwa kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara.

KEUANGAN LPEI BERDIRI SENDIRI
Rujukan utama yang dikemukakan Dian adalah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebut bahwa dalam menjalankan kegiatannya, LPEI tunduk pada ketentuan hukum perdata dan dagang, bukan pada Undang-Undang Keuangan Negara maupun APBN. 

Hal ini menunjukkan penggunaan dan pemanfaatan keuangan dan kekayaan LPEI memang dilakukan sepenuhnya untuk kegiatan usaha, dan bukan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak tunduk sepenuhnya ke dalam mekanisme pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sosial sebagaimana diatur dalam UU APBN.

Artinya, meskipun LPEI dibentuk oleh negara dan memperoleh modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh dewan direktur, bukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.  Dengan kata lain, keuangan LPEI adalah keuangan lembaga, bukan uang negara dalam pengertian fiskal.

“Kalau benar dana LPEI merupakan dana APBN,” jelas Dian, “maka seluruh mekanisme pembiayaan dan penjaminan seharusnya mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN sebagaimana berlaku dalam penjaminan negara. Namun hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009.”

PIUTANG LPEI BUKAN PIUTAN NEGARA 
Terkait status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang timbul dari kegiatan pembiayaan dan penjaminan LPEI merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32–35 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang memberi kewenangan bagi LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri. Mekanisme ini berbeda dengan tata cara penyelesaian piutang negara yang diatur dalam UU Perbendaharaan
Negara dan melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa piutang bank BUMN bukanlah piutang negara karena kekayaan bank telah dipisahkan dari kekayaan negara. “Prinsip yang sama berlaku pada LPEI,” tulisnya, “karena lembaga ini juga mengelola dana yang berasal dari kekayaan
yang telah dipisahkan.”

KONSEKUENSI BISNIS BUKAN KERUGIAN NEGARA 
Dalam kajiannya, Dian juga mengulas pasal yang sering disalahartikan sebagai dasar adanya kerugian negara dalam kegiatan LPEI, yaitu Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009.

Menurut Dian, pasal tersebut berbicara tentang penambahan modal apabila modal LPEI berkurang di bawah batas minimum, bukan tentang kerugian akibat perbuatan melawan hukum. “Pasal itu berbicara tentang risiko bisnis, bukan kerugian negara,” tegasnya.

Kerugian yang timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi LPEI adalah kerugian lembaga yang diselesaikan melalui mekanisme perdata. Negara tidak menutup kerugian tersebut melalui APBN, kecuali dalam konteks penugasan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

AUDIT DAN PRINSIP KERUGIAN NEGARA 
Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004. Ia menilai penggunaan istilah seperti kerugian sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar dalam perhitungan kerugian tidak sesuai dengan hukum positif.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa BPK-lah lembaga yang berwenang menentukan dan mengaudit kerugian negara, bukan BPKP. Fungsi BPKP, menurutnya, sebatas pengawasan internal, bukan lembaga yang dapat menetapkan nilai kerugian negara secara sah.

HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT 
Inti pandangan  Dian adalah perlunya memahami batas antara hukum publik dan hukum privat dalam konteks pengelolaan lembaga negara. Keuangan negara diatur berdasarkan prinsip hukum publik yang mengikat pemerintah, sedangkan keuangan lembaga seperti LPEI tunduk pada hukum privat yang memberi ruang fleksibilitas bisnis.

Menyamakan seluruh lembaga negara sebagai pengelola keuangan negara, menurutnya, merupakan bentuk kesesatan dan tipuan (misguided and fallacy) yang mengaburkan posisi hukum lembaga-lembaga dengan karakter khusus. Di banyak negara, lembaga sejenis juga diakui memiliki otonomi keuangan tanpa dikategorikan sebagai pengelola APBN.

LPEI MERUPAKAN BADAN HUKUM SUI GENERIS
Melalui analisis mendalamnya, Dian menegaskan bahwa LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.

Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara.

Pandangan ini memberi batas yang jelas antara fungsi publik pembentukan lembaga dan fungsi privat pengelolaan bisnisnya. Dalam sistem hukum yang sehat, seperti ditekankan Dian, kejelasan batas ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap keputusan bisnis lembaga publik. (E-2)

Read Entire Article