Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menampilkan foto udara kondisi lingkungan di Raja Ampat, Papua, yang menjadi lokasi pertambangan nikel.
Foto ini diambil saat tim dari Kementerian LH melakukan peninjauan langsung ke Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Sementara Hanif sendiri belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
“Kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 pada 4 lokasi yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB,” kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Hasilnya, Hanif menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) tidak terlalu serius.
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.
KLH mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.
Sementara itu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), foto udara yang ditampilkan memperlihatkan pelanggaran berat.
Perusahaan asal Tiongkok itu juga diketahui melakukan kegiatan tambang di Pulau Manuran dengan luasan sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah.
“Pada saat tim kami datang ke sana, mereka melakukan kegiatan tanpa sistem manajemen lingkungan, tanpa pengelolaan air limbah, tanpa dokumen lingkungan yang jelas. Maka dilakukan pemasangan plang peringatan dan penghentian kegiatan,” kata Hanif.
Temuan serupa terjadi di lahan garapan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Tim Kementerian menemukan adanya pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare.
“PT KSM atau Kawei Sejahtera Mining ini melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare. Dan kegiatan ini telah menimbulkan sedimentasi di pesisir. Maka akan dikenakan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan dilakukan gugatan perdata,” ujar Hanif.