
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijual di situs penjualan pulau internasional Private Island Online.
Di dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memastikan tidak ada praktik jual-beli Pulau Panjang yang merupakan cagar alam (CA) itu.
“Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multi pihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli CA Pulau Panjang seperti yang diberitakan,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
Lebih lanjut, katanya aktivitas di pulau itu masih berjalan seperti biasa.
“Aktivitas pengelolaan kawasan berjalan seperti biasa melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” tandas Juli.
Di dalam situs itu, disebutkan bahwa Pulau Panjang dicantumkan sebagai pulau pribadi. Namun, tak dicantumkan harga dari pulau tersebut.
Kejadian penjualan Pulau Panjang itu direspons Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada informasi resmi terkait pelepasan aset daerah berupa pulau.
"Saya tidak tahu kalau itu. Mungkin coba tanya ke bagian aset, apakah ada lahan-lahan kita yang pernah dijual," kata Syarafuddin kepada wartawan, Senin (23/6).
Syarafuddin menilai, upaya menjual pulau di wilayahnya sangat tidak masuk akal. Menurutnya, menjual sebidang kecil tanah di daerah saja sudah sangat sulit.
"Kita yang punya wilayah saja tidak mengerti, tiba-tiba mereka mau menjual. Jual tanah 1 are (100 m persegi) saja susah, apalagi 1 pulau," ucap dia.
Pemprov NTB Ikut Telusuri
Sementara Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, telah memerintahkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menelusuri fakta di lapangan dan memastikan keabsahan informasi yang beredar.
"Nanti kami akan konfirmasikan kembali, karena kita juga belum mendapatkan data secara lengkap. Tetapi tentunya penyampaian melalui media atau info-info itu menjadi dasar nanti untuk beberapa OPD teknis, untuk mengecek secara langsung kebenarannya," kata Indah.
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, mengatakan penjualan pulau seperti ini bukan pertama kali terjadi.
Namun ia memastikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada individu atau badan hukum yang diizinkan memiliki pulau.

"Dapat kita sampaikan bahwa siapa pun, baik secara personal maupun badan hukum, tidak diperkenankan memiliki pulau. Sesuai aturan, kepemilikan pulau kecil baik oleh perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ucap Yusron.
Pulau Panjang Kawasan Konservasi
Ia juga menjelaskan Pulau Panjang merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 yang ditetapkan pada 15 Juni 1999.
Sebagai kawasan konservasi, segala bentuk aktivitas ekonomi, termasuk budidaya dan pengembangan wisata berbasis pemilikan, dilarang dilakukan di kawasan ini.
"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal. Mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku," imbuhnya.
Guna menindaklanjuti temuan ini, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB akan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mencegah kemungkinan pelanggaran lanjutan.
Sekilas Pulau Panjang
Pulau Panjang terletak di sebelah utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh sekitar 15 menit menggunakan perahu dari Bungin. Pulau ini memiliki luas sekitar 22.185 hektare, menjadikannya salah satu pulau dengan nilai ekosistem tinggi di wilayah NTB.
Kawasan tersebut juga dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut serta peran ekologis penting bagi kawasan pesisir Sumbawa.