
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan atensi disabilitas kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS) Tahun 2025. Bantuan atensi disabilitas tersebut senilai Rp 133,9 juta bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Ciamis, Dadang Darmawan mengatakan, penyaluran bantuan atensi disabilitas bukan hanya bentuk perhatian pemerintah, tetapi ikhtiar bersama dalam memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar mampu hidup lebih layak, mandiri dan berdaya guna.
"Kami atas nama Bupati Ciamis, memohon maaf yang sebesar-besarnya seyogianya beliau berkenan hadir secara langsung, karena adanya agenda kedinasan tidak dapat ditinggalkan. Beliau menugaskan kami untuk hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyaluran bantuan atensi bagi saudara penyandang disabilitas di Kabupaten Ciamis,” katanya, Jumat (5/9/2025).
Ia mengatakan, bantuan yang diterima dapat menjadi pemacu semangat bagi penerima manfaat hingga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat. Namun, bantuan yang diberikan sebagai momentum memperkuat kepedulian sosial dan sebagai cerminan kepedulian bersama dalam membangun Ciamis yang inklusif, sejahtera dan berkeadilan.
"Kami mengajak agar kegiatan ini sebagai momentum memperkuat kepedulian sosial dalam penyaluran bantuan tersebut. Kami bahagia rasanya melihat bapak, ibu dan adik-adik sekalian supaya tetap memiliki semangat tinggi dalam meningkatkan keberfungsian sosial hingga memperluas kesempatan dan memberi dorongan agar penyandang disabilitas dapat berkarya, berkontribusi dalam pembangunan dan meraih kesejahteraan lebih baik bersama keluarga maupun masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Sentra Phalamarta Sukabumi, Sarmauli Tamba mengatakan, bantuan yang disalurkan bagi penyandang disabilitas di Ciamis berupa alat bantu disabilitas, pemenuhan nutrisi dan penerima manfaat yang diberikannya ditetapkan berdasarkan data tunggal sosial nasional (DTSN) sebelumnya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
"Dari 150 usulan penerima ada sebanyak 104 orang dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial. Bantuan tersebut disalurkan kepada penyandang disabilitas berupa, 31 kursi roda, 7 unit walker, 7 unit tongkat kaki tiga, 2 unit tongkat kaki satu, 2 unit tongkat ketiak, 4 unit tongkat netra, 1 tongkat siku, 1 tongkat tangan, 1 unit bantuan terapi, 104 paket sembako dan nutrisi serta penyandang disabilitas untuk tetap semangat berkarya berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya. (H-1)