Moskow (ANTARA) - Presiden Nepal Ram Chandra Paudel pada prinsipnya menyetujui penunjukan mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki sebagai perdana menteri sementara (interim), lapor portal Nepal News, Jumat (12/9).
Persetujuan itu diberikan setelah Paudel bertemu langsung dengan Karki dan berkonsultasi dengan sejumlah pakar.
Presiden kini tengah mencari opsi hukum agar Karki dapat diangkat tanpa perlu membubarkan parlemen, syarat yang biasanya diberlakukan jika calon perdana menteri bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Pembicaraan sudah menunjukkan kemajuan, tetapi keputusan final belum dicapai,” kata seorang pengacara yang mengetahui proses konsultasi tersebut, seperti dikutip Nepal News.
Media lokal melaporkan pembahasan mengenai pembentukan pemerintahan sementara berlangsung di markas besar militer pada Kamis (11/9). Namun, bentrokan pecah di luar markas setelah nama Karki mencuat sebagai kandidat perdana menteri.
Kelompok demonstran dari generasi muda Gen Z justru mengusulkan dua nama alternatif, yakni Wali Kota Kathmandu Balen Shah dan Wali Kota Dharan Harka Sampang.
Situasi politik Nepal memanas sejak 4 September, ketika otoritas setempat melarang sejumlah platform media sosial besar karena belum memenuhi tenggat pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi. Larangan itu akhirnya dicabut pada Senin (8/9) setelah terjadi gelombang aksi protes.
Krisis kian memburuk pada Selasa (9/9) ketika massa menyerbu gedung parlemen nasional. Polisi merespons dengan menembakkan meriam air, gas air mata, hingga peluru tajam ke arah pengunjuk rasa. Laporan media menyebut puluhan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka.
Sumber: Sputnik-RIA Novosti/OANA
Baca juga: Presiden Nepal imbau semua pihak bekerja sama, percaya pada pemerintah
Baca juga: Militer Nepal tegaskan komitmen pada nilai-nilai demokrasi
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.