REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini, Pemerintah Singapura dilaporkan akan memperlakukan status vape layaknya narkoba. Negara tetangga Indonesia itu akan meningkatkan penegakan hukum terhadap rokok elektrik tersebut. Singapura memperketat regulasi terhadap vape mengingat penggunaannya semakin merajalela di kalangan anak muda.
Fatwa penggunaan vape sebenarnya sudah pernah dirilis beberapa tahun lalu oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Majelis tersebut memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Fatwa itu pun memperkuat fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah haram.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Wawan menjelaskan menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 195 dan Surah An-Nisa' Ayat 29.
Selain itu, menurut Fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
"Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al-Isra Ayat 26 dan 27.
Wawan mengatakan, konsumsi rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," ujarnya.