Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah ditahan selama 9 bulan. Ia ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejagung.
Usai diberikan vonis 4,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun bebas dari semua hukumannya.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya tak akan minta ganti rugi apa pun meski telah ditahan selama 9 bulan.
“Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam,” ucap Zaid di Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (4/8).
“Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki, mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar (kejadian serupa) tidak menimpa siapapun,” tambahnya.
Namun, Tom masih meminta iPad dan Macbook-nya yang sebelumnya disita untuk segera dikembalikan. Menurut Zaid, kini pengembalian sedang diproses.
“Tapi kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan karena itu laptop sama iPad beliau. Karena itu alat buktinya tidak ada urusannya,” ucap Zaid.
Adapun iPad dan Macbook milik Tom ditemukan di dalam Rutan. Hal itu diungkap jaksa dalam persidangan yang digelar Kamis (22/5) lalu.
iPad dan Macbook ditemukan saat sidak lapas. Tom pun keberatan kedua barang itu disita, lantaran ia menggunakan kedua barang itu untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya, jaksa mengusulkan agar iPad dan Macbook Tom dimusnahkan. Namun, saat sidang vonis, hakim memutuskan untuk mengembalikannya.
Saat ini, Kejaksaan menyatakan bahwa kedua barang tersebut segera dikembalikan.