Bau busuk menyengat di gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Kota Denpasar, Bali, Senin (4/8). Bau ini berasal dari tumpukan sampah di atas motor cikar (moci) yang ditinggal sopir di sepanjang jalan kantor gubernur.
Koordinator aksi bernama Widana (50) mengaku sengaja memarkirkan dan meninggalkan belasan moci berisi sampah di gerbang pintu masuk sebagai bentuk protes.
Pemilik bank sampah berbasis swakelola di desa keberatan dengan kebijakan Pemprov Bali yang tidak lagi menerima sampah organik dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 Agustus 2025.
Depo bank sampah milik pemerintah atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) akhirnya juga menolak menerima sampah organik yang berasal dari swakelola. Depo-depo hanya menerima sampah anorganik.
"Teman-teman demo seperti ini untuk meminta penyelesaian agar bisa membuang di tempat pembuangan depo organik dan anorganik," katanya kepada wartawan, Senin (4/8).
Sampah organik adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai (membusuk) secara alami oleh mikroorganisme. Sedang sampah anorganik adalah sampah yang tidak berasal dari makhluk hidup dan sangat sulit atau bahkan tidak bisa terurai secara alami oleh mikroorganisme.
Pemilik bank sampah swakelola bingung dengan tujuan akhir pembuangan sampah-sampah organik yang diangkut dari masyarakat. Pemilik bank sampah swakelola mengangkut sampah warga di Jalan Jayagiri, Ahmad Yani dan Desa Sumerta. Mereka sempat membuang ke TPS Yangbatu dan Kreneng, tapi ditolak.
"Sedangkan kita membuang sampah di depo Yangbatu disuruh memilah plastik aja, sampah lain dibawa ke mana?" katanya.
Pantauan kumparan, moci sampah ini sudah berada di gerbang pintu masuk sejak pukul 10.00 WITA. Mereka berencana memindahkan Moci agar tidak mengganggu pengguna jalan raya. Widana berharap Pemprov Bali mau memediasi dan mencarikan solusi terkait sampah-sampah tersebut.
"Kami berharap mediasi dengan Bapak Kepala DLHK Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3-4 orang biar ada jawaban. Kalau sekarang ini karena spontanitas teman-teman ke sini karena nggak bisa buang, ya," katanya.
Sementara itu, Kepala DLHK Bali I Made Rentin belum merespons tentang protes dari pemilik bank sampah swakelola ini.
Operasional TPA Suwung Ditutup
Pemprov Bali berencana menutup operasional TPA Suwung pada akhir tahun 2025. Penutupan dilakukan secara bertahap.
Tahapan pertama tak menerima sampah organik sejak 1 Agustus 2025. TPA Suwung juga menutup operasional setiap hari Rabu.
Penutupan ini berdasarkan DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Koordinator Pokja PSP PSBS Luh Riniti Rahayu mengatakan, pemerintah diancam pidana bila tak menindaklanjuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup.