WACANA kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan atau PBB-P2 di berbagai wilayah di Indonesia menuai reaksi masyarakat, terutama di Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone. Masyarakat daerah geram dengan tindakan pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai menyengsarakan sehingga menimbulkan banyak aksi demo penolakan hingga berhasil mendesak pemda menunda kenaikan tarif PBB-P2.
Pemerintah Kabupaten Bone
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah Kabupaten Bone memutuskan menunda kenaikan tarif PBB-P2 setelah demonstrasi berujung ricuh. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Saharuddin mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan arahan Bupati, Kementerian Dalam Negeri, dan desakan publik.
"Pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan mengkaji ulang penyesuaian (PBB-P2) 65 persen ini," ujar Andi pada Selasa, 19 Agustus 2025 malam hari.
Andi mengatakan, bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya membayar PBB-P2, maka pembayaran tersebut akan disesuaikan dengan tarif yang diberlakukan sebelumnya. Oleh karena itu, Andi mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kesahihannya
"Kami wajib tunduk dan patuh terhadap apa yang diintruksikan oleh pemerintah pusat," kata Andi.
Demonstrasi di Kabupaten Bone dipicu oleh keputusan Bupati, Asman Sulaiman, yang menaikan tarif PBB-P2 hingga 300 persen. Ketidakhadiran Asman menyebabkan geramnya massa yang memicu terjadinya kericuhan. Massa yang geram mencoba merangsek masuk ke area dalam kantor Bupati Bone. Aksi tersebut ditanggapi kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan prajurit TNI dengan saling dorong.
Pemerintah Kabupaten Pati
Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen walaupun tidak seluruhnya mengalami kenaikan fantastis.
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," ujar Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng.
Sudewo mengatakan pembatalan tarif pajak tersebut diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak. Sudewo mengatakan, masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah.
Sementara itu, teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa. Sudewo menambahkan keputusan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan jangka panjang.
Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, ribuan warga Pati berunjuk rasa menuntut Sudewo dicopot pada 13 Afustus 2025. Meski kenaikan tarif itu masih masuk batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen, warga tetap menolak.