DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat penyebutan kepala badan penyelenggara haji diubah menjadi menteri dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rapat panitia kerja hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025, Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko mulanya mempertanyakan substansi daftar inventarisasi masalah nomor 40.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menyampaikan usulan pemerintah soal perubahan frasa badan menjadi menteri. “Ada, Pak, dari pemerintah, yang DIM 40 itu mengubah menjadi menteri,” ucap Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang lantas merespons usulan itu dengan mengatakan semua kata badan dalam RUU Haji dan Umrah akan digantikan dengan kementerian. Dengan begitu, frasa kepala badan haji pun akan berubah menjadi menteri. “Saya kira catatannya begini, setiap frasa badan nanti menjadi kementerian, supaya jangan bolak balik ya kita,” ujar Marwan.
Singgih Januratmoko pun mengatakan, “Sudah ya, ketok ya, Pak. (DIM) 40, ketok.”
Sebelumnya, Marwan Dasopang selaku Ketua Komisi VIII DPR menyatakan bunyi poin dalam DIM dari pemerintah memang sudah menyebutkan kementerian. “Kami senang saja, kan memang usulan kami. Kami sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ucap Marwan di sela-sela rapat.
Namun demikian, pemerintah perlu berhati-hati karena bunyi kementerian di pasal RUU Haji harus menghindari tumpang tindih kewenangan. Sebab menurut Marwan, urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan yang kewenangannya dipegang oleh Kementerian Agama. “Itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara atau BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.
Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. Artinya, hanya ada sisa waktu empat hari untuk mengejar target itu.