Hi!Pontianak - Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema "Membangun Sinergi, Memperkuat Regulasi untuk Demokrasi Indonesia yang Berkeadilan" yang digelar di Aula Rektorat Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK), Senin, 8 September 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan Bawaslu Kalbar, Forkopimda, Anggota Bawaslu Sekadau, Bawaslu Sanggau, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan Kegiatan ini juga diisi dengan paparan materi dari narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, mengatakan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, pihaknya senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, serta tokoh masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan pengawasan berjalan baik sesuai regulasi.
"Sinergi ini terus kami tingkatkan agar pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada berjalan baik. Kami mengawasi sesuai regulasi dan SOP yang berlaku, tanpa membeda-bedakan peserta pemilu. Bahkan dalam pemilihan bupati maupun gubernur, termasuk pengawasan kampanye, semua kami jalankan dengan adil," ucap Marikun.
Ia menambahkan, salah satu contoh keberhasilan sinergi adalah turunnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Sekadau. Semula berada di peringkat 4, kini berhasil ditekan berkat kerja sama berbagai pihak.
Selain itu, Marikun juga menyampaikan informasi terbaru, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 memutuskan pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan. Bawaslu, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan berkelanjutan.
Plt Asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Radius, menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga demokrasi. Dikatakan dia, Bawaslu memiliki peranan penting dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.
"Sinergi dengan instansi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, hingga media massa sangat diperlukan. Pemkab menyambut baik kegiatan ini," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, menekankan jika putusan MK Nomor 104 semakin memperkuat kelembagaan Bawaslu.
"Bawaslu tidak hanya memberi rekomendasi kepada KPU, tetapi juga memiliki kewenangan memberikan putusan terhadap pelanggaran. Kehadiran kami di sini dalam rangka membangun sinergi agar pengawasan pemilu semakin maksimal," jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini terbangun kesadaran bersama untuk memperkuat regulasi, menjaga sinergi antar lembaga, dan mendorong partisipasi masyarakat demi mewujudkan pemilu yang damai dan berkeadilan di Kabupaten Sekadau.