KABAR operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immnuel Ebenezer langsung menjadi pusat perhatian masyarakat.
Dalam 5 tahun terakhir, KPK telah melaksanakan OTT terhadap beberapa pejabat negara. Berikut sejumlah menteri dan wakil menteri yang pernah dicokok OTT KPK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
KPK telah menetapkan tersangka dari gelar OTT di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, salah satunya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. KPK juga menyita barang bukti berupa uang, mobil, dan sepeda motor. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sampai saat ini telah menyita 15 unit mobil dan 7 sepeda motor.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang ditangkap,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Budi mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam rentang 1 x 24 jam setelah penangkapan.
KPK menetapkan Wamenaker Imannuel Ebenezer Gerungan atau Noel Eebenzer bersama 10 pegawai Kemnaker dan pihak swasta sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jadi, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerasan tersebut serta 3 orang dari pihak swasta.
“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya dalam agenda OTT pada Rabu dini hari, 25 November 2020.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu, 25 November 2020.
Ali mengatakan para terduga pelaku korupsi tersebut ditangkap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Depok. KPK juga menyita kartu ATM yang diduga berhubungan dalam perkara ini.
Penangkapan Edhy berkaitan dengan penetapan calon eksportir benih lobster. Ekspor benur sempat dilarang oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Saat Edhy menjabat, keran ekspor benur kembali dibuka.
Ali menjelaskan 17 orang yang ditangkap masih diperiksa. Saat itu, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Menteri Sosial Juliari Batubara
KPK menggelar OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos tersebut diduga melibatkan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara saat itu sebagai tersangka kasus pada Minggu, 6 Desember 2020,
Ketua KPK Firli Bahuri saat itu mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bansos di Kemensos terkait penanganan Pandemi Covid-19.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, ketiganya adalah penerima,
“Dan sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke,” kata Firli.
Firli mengatakan PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.