Pawai pembangunan di Kota Bandung, Jawa Barat.(Antara)
ADANYA rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk melunasi tunggakan pembayaran kepada kontraktor yang nilainya mencapai Rp621 miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Jabar. Namun kendati demikian hingga kini, pihak DPRD belum menerima koordinasi resmi terkait teknis kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, Iwan Suryawan, kemarin menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap kebijakan pergeseran anggaran. Namun yang jelas pihak eksekutif belum menjalin komunikasi formal mengenai langkah ini.
"Sampai saat ini belum dikomunikasikan. Nanti kita akan bahas bersama, terutama mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Karena bagaimanapun, harus ada landasannya terlebih dahulu sebelum pergeseran anggaran itu dilakukan,” ucapnya.
Iwan memahami situasi sulit yang dihadapi Pemprov Jabar antara mengejar target pembangunan dan menjaga hubungan baik dengan mitra kerja. Tentu diperlukan solusi cerdas agar kepercayaan kontraktor tidak luntur.
"Ini sudah masuk domain eksekutif. Langkah yang diambil harus cerdas. Pekerjaan harus terus digas, tapi jangan sampai kita kehilangan kepercayaan dari para pelaksana kegiatan. Titik temu inilah yang harus segera dibahas bersama kami di DPRD,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Banggar lainnya, Doni Maradona yang menyayangkan minimnya transparansi pemprov dalam merumuskan skema pembayaran ini, mengingat peran DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah. “Mestinya minimal disampaikan dulu ke dewan. Sejauh ini, sama sekali belum ada komunikasi terkait skema yang akan dipakai Pemprov Jabar,” imbuhnya.
TUTUPI DEFISIT
Defisit pendapatan daerah pada 2025 menjadi alasan utama Pemprov Jabar mengalokasikan dana BTT sebesar Rp621 miliar, pada APBD 2026 untuk membayar kewajiban yang tertunda.
Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penggunaan BTT untuk pembayaran pihak ketiga telah memiliki payung hukum melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengizinkan dana darurat digunakan untuk keperluan mendesak yang bersifat mengikat.
“Adapun mekanisme penggalangan dana, karena plafon awal BTT hanya tersedia Rp328 miliar, pemprov akan menempuh dua jalur yakni pertama, mengoptimalkan saldo awal BTT yang tersedia. Kedua, melakukan pergeseran anggaran dari berbagai program di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini bisa segera dijalankan pada Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa harus menunggu mekanisme Perubahan APBD, dengan catatan tetap memberikan laporan kepada DPRD,” jelasnya. (E-2)
Sebelumnya Gubernur Dedi Mulyadi meamastikan belanja pembangunan 2025 yang belum dibayar atau terhutang senilai Rp621 miliar akan diselesaikan di 2026. Pada Januari 2026, akan ada pemasukan ke kas daerah sebesar Rp2 triliun.
"Dari Rp2 triliun itu, akan dipakai untuk belanja gaji, tunjangan penghasilan pegawai dan lainnya sehingga menyisakan dana Rp800 miliar di kas daerah. Dengan demikian, pasti tersedia dana untuk membayarkan belanja yang belum terbayar pada 2025,” terangnya.
Menurut gubernur, adanya belanja pembangunan yang belum dibayar disebabkan oleh berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada 2025. Dari pemerintah pusat dana bagi hasil tidak disalurkan hampir Rp400 miliar. "Andaikan uang ini disalurkan maka tidak akan ada potensi untuk tunda bayar," sambungnya.(E-2)

2 days ago
8




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437257/original/096868200_1765246639-christian_pulisic_milan_vs_torino.jpg)










