Jakarta (ANTARA) -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penganiaya kakak kandung, berinisial S (47) karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan sempat kabur selama dua bulan.
“S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana maksimal lima tahun.
“Korban mengalami luka pukulan sejenis beda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51). Pelaku sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Baca juga: Pelaku penusukan di toilet SPBU di Jakut ditangkap
Ia mengatakan aksi pidana ini terjadi pada Kamis (19/6), saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor.
Setelah melihat korban, pelaku turun mengambil benda alat tajam yang ada di jok motor miliknya, kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan alat yang sudah tersimpan di motor miliknya.
Menurut dia, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.
“Pelaku yang merupakan adik dari korban sudah menyiapkan kapak di dalam jok motornya,” kata dia.
Ia mengatakan korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga mendapatkan dua luka sayatan di kepalanya.
Baca juga: Berencana cerai, pria asal Malaysia dianiaya istrinya di Jaksel
"Luka korban di bagian kepala, ada dua titik luka di kepala sudah dijahit oleh medis," kata dia.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan motifnya berkaitan dengan permasalahan keluarga karena cekcok pembagian hak atas rumah atau bangunan.
Pelaku ini sengaja membawa kapak di motornya saat bekerja sebagai montir motor setiap hari dan saat berpapasan dengan korban, dia langsung mengambil kapak dan menganiaya.
“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat buron beberapa bulan,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.