TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena pengibaran bendera One Piece, yaitu bendera bajak laut dari serial animasi Jepang, marak terjadi di berbagai daerah menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di samping pengibaran bendera One Piece, banyak juga gambar mural One Piece yang sengaja dibuat oleh masyarakat.
Aksi tersebut menuai pendapat yang beragam, apalagi setelah pemerintah melarang pengibaran bendera One Piece tersebut. Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan, menilai aksi tersebut dapat dibaca dari dua sisi, khususnya dalam kacamata komunikasi politik. “Bisa diartikan ekspresi kegelisahan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil atau tidak berpihak pada kepentingan publik,” kata Hasyibulloh melalui pesan singkat, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata dia, pengibaran simbol non-negara itu patut dicermati sebagai upaya politis yang lebih besar. “Bisa juga ini upaya pecah belah untuk mereduksi kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo. Karena sebuah simbol tidak akan punya makna politik jika tidak ada aktor yang memantik dan mengemasnya sebagai pesan yang bisa diterima publik,” ujar Hasyibulloh.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pengibaran bendera One Piece itu merupakan bentuk lain dari ekspresi kritikan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Pertimbangan itu merujuk pada tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy. Tokoh utama ini dikenal luas sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan otoritas yang korup. Di kalangan penggemarnya, bendera bajak laut Straw Hat itu diyakini mewakili nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan semangat meraih mimpi.
Setelah pengibaran bendera One Piece yang marak terjadi di berbagai daerah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan masyarakat. Ia mengatakan pengibaran simbol selain bendera negara bisa berujung pidana. Budi merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol atau lambang lainnya.
“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan pers, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Budi juga menghimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengekspresikan aspirasi secara berlebihan di momen peringatan kemerdekaan Indonesia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpendapat, pengibar bendera One Piece tak bisa dipidana. Ia justru menilai fenomena tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
“Itu ungkapan perasaan publik di media sosial maupun di ruang publik. Itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Chairul, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia mengaku turut mengibarkan simbol bajak laut One Piece di media sosial pribadinya lantaran belum memiliki bendera fisik atau Jolly Roger itu. Chairul menegaskan, tak ada masalah dengan pengibaran bendera One Piece selama tidak menempatkannya lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
“Kalau punya, apa salahnya dikibarkan. Yang penting tidak lebih tinggi dari Sang Merah Putih,” ujar Chairul.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Muasal Bendera One Piece dan Simbol Bajak Laut