Suasana Kota Palu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah untuk sementara menangguhkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh masyarakat hingga hasil evaluasi oleh pemerintah setempat selesai. Keluhan kenaikan pembayaran PBB banyak disampaikan masyarakat Kota Palu melalui media sosial.
"Sebaiknya menunda dulu pembayaran PBB-P2 sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. Saya pastikan pembayaran PPB-P2 tidak memberatkan masyarakat," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu Kamis, menyikapi kenaikan tarif PBB.
Hadianto menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ucapnya.
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, wali kota menegaskan bahwa telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu. Pertemuan itu membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian, saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB, kami memastikan kaidah dan norma menemani pajak tidak memberatkan masyarakat," tutur Hadianto.
Di kesempatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perhatian dan komitmen yang tinggi bersama-sama membangun Kota Palu. Pemkot Palu selalu hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.
sumber : Antara