Firman mengatakan nilai itu didapat DEN berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat jumlah dana yang pindah dari rekening masyarakat ke rekening judol pada 2024 mencapai Rp 51,3 triliun.
"Kita hitung-hitung penerimaan pajak yang hilang ada sekitar Rp 6,4 triliun," tutur Firman dalam gelaran diskusi Katadata bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8).
Firman menjelaskan uang senilai Rp 51,3 triliun yang pindah dari rekening masyarakat ke rekening judol itu seharusnya bisa digunakan untuk konsumsi, menabung ataupun investasi.
Dengan demikian, seharusnya Rp 51,3 triliun itu bisa menciptakan perputaran uang yang berdampak positif kepada Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun jika dipergunakan untuk judol, maka sebesar 70 persen dari dana sebesar Rp 51,3 triliun itu lari ke luar negeri dan tidak memberikan dampak apa-apa terhadap ekonomi Indonesia.