Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, mengungkapkan bahwa pernah bertemu dengan seseorang bernama Agusrin Maryono di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Rudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9).
Dalam persidangan itu, Rudi sempat menyatakan bahwa ditawari uang sebesar USD 1 juta oleh Agusrin untuk membantu pengurusan perkara CPO. Hakim ad hoc Tipikor PN Jakpus, Andi Saputra, pun mendalami terkait awal mula perkenalan Rudi dengan Agusrin.
Menurut Rudi, pertemuannya dengan Agusrin terjadi saat berlebaran di rumah Ketua MA. Namun, Rudi tak mengungkapkan siapa Ketua MA yang dimaksud.
"Biar enggak mengira-ngira, tadi itu si Agusrin, Agusrin yang disebut itu Agusrin siapa, ya? Apakah pengacara, pengusaha, atau siapa gitu?" tanya Hakim Andi dalam persidangan.
"Nama lengkapnya juga saya enggak tahu, Yang Mulia, yang saya kenali beliau ketika bertemu lebaran di rumah Pak Ketua Mahkamah Agung. Itu saja," jawab Rudi.
"Profile-nya beliau enggak?" tanya Hakim Andi.
"Enggak, saya minta maaf saya enggak kenali beliau sebagai apa," ucap Rudi.
Hakim Andi kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi terkait uang yang ditawari oleh Agusrin tersebut.
"Selanjutnya di BAP disebutkan bahwa, 'saya tidak pernah menerima tawaran dari Agusrin Maryono Najamuddin' meskipun uang tersebut menurut Agusrin siap untuk diambil. Benar ada statement itu?" cecar Hakim Andi.
"Betul, itu statement beliau," jawab Rudi.
"Siap untuk diambil dari Agusrin-nya?" tanya Hakim Andi.
"Dari beliau, iya," timpal Rudi.
Sebelumnya, Rudi sempat mengaku ditawari uang sebesar USD 1 juta oleh Agusrin Maryono. Uang itu ditujukan untuk membantu perkara persetujuan ekspor CPO.
Rudi menyebut, Agusrin saat itu sempat menemuinya setelah dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024. Saat itu, kata Rudi, Agusrin awalnya hanya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya.
"Setelah itu beberapa kesempatan kemudian, kedua atau ketiga datang kemudian, beliau menyampaikan ada perkara yang ditangani, CPO," ujar Rudi dalam persidangan.
"Lebih spesifik perkara apa Pak yang disampaikan Agusrin itu?" tanya jaksa.