Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel. Gugatan itu dilayangkan masing-masing dari dua pasangan calon (paslon).
Gugatan pertama dilayangkan oleh paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah, yang teregister dengan nomor perkara 329/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian, gugatan kedua dilayangkan oleh paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, yang teregister dengan nomor perkara 330/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Rabu (10/9).
Adapun pasangan Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mempersoalkan keabsahan ijazah SMA dari calon wakil bupati nomor urut 3, Marlinus. MK menilai tudingan itu tak beralasan menurut hukum.
Sementara, pasangan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, mendalilkan KPU Kabupaten Boven Digoel tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dalam penetapan nama Calon Bupati, Roni Omba, sebagai paslon nomor urut 3 pengganti Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi.
Sehingga dengan putusan MK ini, Pilbup Boven Digoel resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 3, Roni Omba-Marlinus. Mereka meraih 12.990 suara dalam pemilihan tersebut.
Gugatan Pilgub Papua dan Pilbup Bupati Barito Utara Lanjut Pembuktian
Di sidang yang sama, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan PHPU untuk Pilgub Papua dan Pilbup Barito Utara ke tahap pembuktian.
"Akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (12/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian para pihak.
Saldi menyebut, saksi untuk gugatan Pilgub Papua dibatasi maksimal 6 orang. Sementara untuk Pilbup Barito Utara 4 orang.
Gugatan sengketa Pilgub Papua itu diajukan oleh paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Mereka mendalilkan adanya selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara untuk paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Mereka menilai, selisih itu timbul karena adanya kelebihan partisipasi pemilih dari DPT di 62 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara, gugatan sengketa Pilbup Barito Utara dimohonkan oleh paslon nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, yang teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menuding perolehan suara paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, didapat melalui pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada 9 kecamatan di Barito Utara.<...