KPK menahan anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sekaligus Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Dayang tak ditahan di Rutan KPK karena kondisinya saat ini yang penuh.
"Karena memang yang pertama, kondisi rutan di KPK sedang penuh karena memang ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih maupun di Rutan C1," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/9).
Budi melanjutkan, hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara KPK dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Tentu penahanan atau titip rawat penahanan di Rutan Pondok Bambu ini menjadi praktik sinergi antara KPK dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya terkait dengan Kementerian Imipas yang menaungi terkait dengan rutan," jelas Budi.
"Ini menjadi solusi ketika rutan KPK saat ini dalam kondisi penuh," sambung dia.
Dalam kasus ini, Dayang Donna dijerat bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.
Rudy Ong telah lebih dulu ditahan. Sementara Awang Faroek sudah meninggal dunia.
Donna belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
Kasus ini bermula pada Juni 2014. Saat itu, Rudy Ong hendak mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengurusan itu dilakukan melalui koleganya Iwan Chandra dan Sugeng yang merupakan makelar.
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna meminta kepada pihak terkait memproses dokumen perpanjangan enam IUP tersebut dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui Awang Farouk.
Dalam prosesnya, Dayang Donna bertemu dengan Rudy Ong untuk bernegosiasi fee pengajuan enam IUP.
Dalam pertemuan itu, Dayang Donna menyebut Iwan Chandra telah menghubunginya dan memberi harga penebusan enam IUP sebesar Rp 1,5 miliar. Dayang Donna menyatakan menolak harga tersebut dan meminta Rp 3,5 miliar.
"Naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Keduanya kemudian menyepakati harga tersebut. Dayang Donna melalui Iwan Chandra menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam pecahan Dolar Singapura dari Sugeng.
Setelah penyerahan uang itu, Rudy Ong melalui Iwan Chandra menerima SK perpanjangan enam IUP yang diserahkan melalui babysitter Dayang Donna.
Tak berhenti sampai di situ, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun Rudy Ong tidak menanggapi permintaan tersebut.